PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Perumahan Asido, Jalan Medan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (6/5/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui problem solving atau mediasi yang dipimpin Piket Pawas Kanit Binmas Polsek Siantar Martoba, IPDA Nirwan Sirait.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut melibatkan seorang pria berinisial SM (23) sebagai pihak pertama dan SRG (62) sebagai pihak kedua, yang diketahui merupakan tetangga di Perumahan Asido.
Peristiwa bermula saat pihak kedua mendatangi rumah bibi (nantulang) pihak pertama untuk mempertanyakan alasan kedatangan bibi pihak pertama ke rumah anak perempuan pihak kedua.
“Setelah itu terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak. Pihak pertama yang berada di dalam rumah kemudian keluar menemui pihak kedua dan mempertanyakan maksud kedatangannya,” ujar AKP Martua Manik.
Cekcok mulut yang terjadi kemudian memicu dugaan penganiayaan. Pihak pertama diduga menendang tubuh dan punggung pihak kedua. Tidak hanya itu, pihak pertama juga sempat melempar tabung gas elpiji 3 kilogram kosong ke arah pihak kedua, namun lemparan tersebut tidak mengenai korban.
Akibat kejadian itu, pihak kedua mengalami luka gores di bagian lutut kiri serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung.
Usai menerima laporan dan melakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai,” pungkas AKP Martua Manik.










