Model

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian Melalui Problem Solving

×

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian Melalui Problem Solving

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan dugaan kasus pencurian melalui pendekatan problem solving atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Penyelesaian tersebut dilakukan oleh Ka SPK AIPTU Ramadhani Nasution bersama BRIGADIR Fernando Hutasoit serta piket Bhabinkamtibmas AIPDA Fadlan Fahmi dan BRIPKA Nurdiansyah di Mako Polsek Siantar Martoba, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban berinisial AS (46), pemilik Kolam Pancing 56 di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, melakukan pengecekan lokasi usahanya.

Saat itu, korban mendapati tirai kamar kantin yang berada di sekitar kolam dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, lima set joran pancing milik pelanggan yang disimpan di dalam kamar tersebut diketahui hilang.

Korban kemudian melanjutkan pengecekan ke area kolam dan menemukan ikan bawal seberat sekitar 3 kilogram serta sebuah ember juga telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengumumkan kepada para pengunjung terkait kehilangan yang dialaminya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, salah seorang pengunjung memberikan informasi bahwa seorang remaja berinisial D (17), warga setempat, diduga membawa barang-barang tersebut dan menyimpannya di rumahnya. Mendapat informasi itu, korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti.

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Martoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Siantar Martoba bergerak cepat dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Hasilnya, korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa proses hukum lebih lanjut.

“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak saling menuntut, sehingga permasalahan diselesaikan melalui problem solving,” ujar AKP Martua Manik.

Polsek Siantar Martoba menegaskan bahwa pendekatan problem solving menjadi salah satu langkah humanis dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, selama kedua belah pihak sepakat dan situasi memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.