PEMATANGSIANTAR — AIRMAILNEW.COM
Personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, merespons cepat laporan warga terkait temuan sesosok mayat di dalam sebuah rumah di Jalan Rindam III, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/4/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang laki-laki berinisial IP (66).
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (15/4/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB, saat anak korban berinisial WAP berpamitan kepada korban untuk pergi keluar bersama temannya. Saat itu, korban diketahui dalam kondisi sakit demam. Namun, setelah pergi, WAP tidak kembali ke rumah pada malam tersebut.
Keesokan harinya, Kamis (16/4/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB, WAP kembali ke rumah dan mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. Ia sempat memanggil korban sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respons, sehingga kembali meninggalkan rumah.
Kecurigaan muncul pada Sabtu (18/4/2026) sore sekira pukul 17.00 WIB, saat saksi MS yang merupakan tetangga korban melihat korban tidak pernah terlihat keluar rumah, sementara sepeda motor masih terparkir di lokasi. Saat mengintip dari jendela samping, saksi mencium bau tidak sedap dan melihat sosok tubuh dalam posisi terlentang di dalam rumah.
Saksi kemudian menghubungi anak korban berinisial JP. Sekira pukul 19.00 WIB, JP tiba di rumah dan mencoba memanggil korban, namun tidak mendapat jawaban. Setengah jam kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, JP mendobrak pintu dapur dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, dalam posisi terlentang dan mengeluarkan bau busuk.
Mendapat laporan tersebut, personel piket Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH, bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak keluarga melalui anak korban, JP, menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Keluarga menyatakan bahwa korban sebelumnya sering mengalami sakit demam dan tidak akan menuntut pihak kepolisian atas kejadian tersebut.
“Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, setelah keluarga membuat surat pernyataan bermaterai menolak dilakukan autopsi,” pungkas AKP Martua Manik.









