Model

PematangsiantarKriminal

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Gudang Botot

×

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Gudang Botot

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Airmailnew.com

Personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di sebuah gudang botot yang berlokasi di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/3/2026) pagi sekira pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial MES alias A (26), warga Jalan Sumber Jaya I, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Peristiwa tersebut bermula saat saksi SZ mendatangi gudang botot milik korban berinisial SP (66) pada pagi hari. Saat membuka pintu belakang gudang, saksi mendapati pelaku berada di dalam gudang sambil memegang satu buah kuali.

“Saksi kemudian berteriak ‘maling’, namun pelaku langsung melarikan diri melalui jerjak kawat di samping dinding gudang,” jelas AKP Martua Manik.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Medan. Selanjutnya, pelaku diamankan sementara di gudang milik korban.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang milik korban telah dipindahkan ke samping gudang, di antaranya satu unit timbangan manual kapasitas 60 kilogram, sekitar 3 kilogram tembaga, satu buah kuali aluminium, serta dua unit baterai bekas sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut, personel piket Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, S.H., segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Siantar Martoba.

Adapun barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan manual 60 kilogram, satu buah kuningan timbangan, satu buah kuali aluminium, satu karung plastik berisi kawat tembaga dan dua baterai bekas, satu pasang sandal warna hitam merek CAFU, satu topi warna hitam bertuliskan “NY”, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa pelat nomor dan kunci kontak.

Selain itu, turut diamankan satu buku catatan berisi transaksi pembelian barang bekas milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Maret 2026.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Martua Manik.