PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, melalui Bhabinkamtibmas AIPDA Asril Manurung berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengancaman di kawasan Marihat Sentral, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, melalui pendekatan problem solving, Jumat (1/5/2026).
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, SH menjelaskan, peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi di Gang Rindu, Marihat Sentral, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dugaan pengancaman tersebut melibatkan dua pihak, yakni JA (78) dan RS (75), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Pematang Marihat. Dalam peristiwa tersebut, pengancaman diduga menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti kejadian itu, pada Jumat siang, Bhabinkamtibmas AIPDA Asril Manurung bersama perangkat lingkungan setempat (RW dan RT) melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, termasuk komitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan bermaterai, sehingga permasalahan dugaan pengancaman ini diselesaikan melalui pendekatan problem solving,” pungkas AKP David Eka Putra.









