PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, melalui pendekatan problem solving.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, SH., MH., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dan melibatkan dua warga berinisial RA dan MR.
Menindaklanjuti kejadian itu, personel piket jaga, Bhabinkamtibmas, dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat memediasi kedua belah pihak di Mapolsek Siantar Barat pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas materai.
“Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan membuat kesepakatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Karena itu, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme problem solving,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
Melalui pendekatan tersebut, Polsek Siantar Barat berharap setiap permasalahan yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai dapat dituntaskan dengan mengedepankan musyawarah, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.










