Simalungun – Airmailnew.com
Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit telepon genggam milik seorang kasir di salah satu tempat usaha spa di kawasan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026) malam sekira pukul 20.37 WIB. Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat. Polsek Gunung Malela kembali berhasil mengungkap pelaku kejahatan dengan cepat, membuktikan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekira pukul 09.00 WIB. Korban, Nadya Ramadhani (22), seorang kasir di Viral Spa yang berlokasi di Jalan Asahan Komplek Griya Blok C No. 6, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, saat itu tengah tertidur di sofa dekat meja kasir.
Saat terbangun, korban mendapati dua unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di meja kasir telah hilang. Adapun barang yang dicuri yakni satu unit Oppo A5 warna hijau Aurora dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp8.300.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama sekira pukul 16.45 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH, langsung melakukan penyelidikan.
“Begitu laporan diterima, tim segera bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri identitas pelaku,” jelas AKP Hengky.
Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, identitas pelaku berhasil diungkap. Pelaku diketahui bernama Bobby Ios Sihombing (30), warga Jalan Pendidikan No. 06, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Mupakat, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A5 warna hijau Aurora, satu unit iPhone 13 128 GB warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi BB 4679 OA.
“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat dan mengakui perbuatannya. Seluruh barang bukti juga telah disita untuk kepentingan penyidikan,” ungkap AKP Hengky.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Malela guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polri, khususnya Polsek Gunung Malela, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penanganan cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan warga.










