Pematangsiantar — Airmailnew.com
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas menyelesaikan permasalahan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan problem solving di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH, MH menjelaskan, dugaan KDRT tersebut melibatkan pasangan suami istri, yakni pihak II berinisial S (38) selaku suami dan pihak I berinisial W (32) selaku istri.
“Berdasarkan keterangan yang diterima, dugaan KDRT dilakukan dengan cara memukul bagian wajah dan badan korban serta menjambak rambut istrinya,” ujar AKP Martua Manik.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Siantar Martoba kemudian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di kantor polisi. Hasilnya, pasangan tersebut sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Permasalahan dugaan KDRT tersebut telah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” pungkas AKP Martua.










