Model

SimalungunKriminalPeristiwa

Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Ditangkap

×

Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 3,46 gram bruto pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu.

“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar Verry, Rabu (29/4/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan dua pria dan satu perempuan. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Alvin Sinurat (30), warga Kabupaten Asahan.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu dengan berat bruto 3,46 gram, alat hisap, kaca pirex, pipet plastik, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp533.000 yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Yudi Sitorus. Polisi pun langsung melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Terduga pemasok masih dalam pengejaran dan sudah kami masukkan dalam daftar pencarian,” kata Verry.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.