SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah gubuk milik Sugiono yang berada di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 99,74 gram.Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2026) malam sekira pukul 19.45 WIB, mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen hadir di tengah masyarakat dengan pendekatan yang berintegritas dan humanis, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan,” ujar AKP Verry Purba.
Operasi GSN tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, S.H., didampingi Kanit II Sat Res Narkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H., serta Katim II Aipda Andi Nainggolan, S.H.
Turut terlibat dalam kegiatan itu Brigadir Sandro Purba, Brigadir Leo Silalahi, Brigadir Fernando Nababan, personel Puskesmas, Babinsa Nagori Mekar Bahalat Serma Suhadi, Bhabinkamtibmas Mekar Bahalat Aiptu Royen Sinurat, Pangulu Mekar Bahalat Yuda Muspianto Manik, serta enam personel tambahan dari Polres Simalungun.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2391/X/RE.4/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tentang Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba.
Dari hasil penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika itu, petugas mengamankan lima orang masing-masing bernama Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra.
Kelima tersangka langsung dibawa ke Mapolres Simalungun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat bruto 99,74 gram, satu buah kaca pirex, satu bungkus plastik klip besar kosong, tiga bal plastik klip kosong, satu alat isap atau bong, dua skop dari pipet plastik, dua unit timbangan, satu unit handphone merek Infinix, satu dompet, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp576 ribu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami akan melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba tersebut. Ke depan, kami akan terus melaksanakan kegiatan GSN dengan menggandeng masyarakat secara aktif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya.
Senada dengan itu, AKP Verry Purba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersinergi bersama aparat kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Polres Simalungun siap hadir dan bertindak cepat,” pungkas AKP Verry Purba.
Operasi GSN tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.










