PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dua kasus peredaran dan kepemilikan narkotika jenis ganja dalam sehari. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ganja dengan total berat bruto sekitar 692 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Kasus pertama berhasil diungkap sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Marbou. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RB (43), warga Jalan Damar, saat berada di sebuah warung. Dari tangan tersangka ditemukan sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram, satu lembar kertas papir merek Toreador, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp180 ribu.
Saat diinterogasi, RB mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial OH yang berdomisili di kawasan Jalan Gaharu. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan OH belum berhasil ditemukan.
Berdasarkan hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Jalan Gaharu sekitar pukul 15.45 WIB. Dalam pemeriksaan yang disaksikan pemerintah setempat dan warga, petugas menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot di teras rumah.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu plastik kresek hitam berisi ganja dengan berat bruto 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar rumah tersebut. Pemilik rumah yang diketahui berinisial MH (56) saat itu tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pencarian, MH berhasil diamankan petugas di Terminal Eks Sukadame pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari tersangka turut diamankan uang tunai sebesar Rp75 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“RB dan MH telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pematangsiantar terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar AKP Irwanta Sembiring.










