PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di depan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (28/5/2026) malam.
Tersangka berinisial RWMS (28), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, pada Jumat (19/6/2026) malam, Tim Opsnal Unit Jatanras lebih dahulu mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker organisasi kemasyarakatan (Ormas) dengan nomor polisi belakang BK 700 IPK di Jalan Asahan. Kendaraan beserta pengemudinya, PS, kemudian dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, pada Sabtu (20/6/2026) sore, tersangka RWMS menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar didampingi keluarga dan penasihat hukumnya.
“RWMS telah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar. Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker IPK juga telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.










