Model

PematangsiantarKriminalPeristiwa

Polres Pematangsiantar Amankan Pria Pemilik Sabu 4,88 Gram di Jalan Ring Road

×

Polres Pematangsiantar Amankan Pria Pemilik Sabu 4,88 Gram di Jalan Ring Road

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,88 gram di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (8/5/2026) siang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ETP (48), warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ring Road.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap ETP di lokasi sesuai informasi yang diterima masyarakat.

“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu paket sabu yang sebelumnya dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.

Saat diinterogasi, ETP mengaku masih menyimpan sabu di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tumbler warna putih.

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan menyebut sabu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama “Pak B”.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ETP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.