SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menegaskan komitmennya mendukung masuknya investasi di kawasan Danau Toba. Salah satunya adalah proyek pembangunan cable car bernilai triliunan rupiah yang digagas investor luar negeri bersama PT Tiga Raja Putra Persada.
Namun, dukungan tersebut tetap harus berjalan sesuai koridor hukum. Pemkab Simalungun menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait status lahan seluas 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan sebelum memberikan fasilitas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, di Pamatang Raya, Selasa (4/8/2026).
“Kami sangat gembira karena Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba telah dilirik investor. Apalagi ada investor luar negeri yang bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada untuk membangun cable car dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah,” kata Mixnon.
Menurutnya, Pemkab Simalungun telah memberikan pembebasan BPHTB terhadap hampir 60 hektare lahan yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sebagai bentuk dukungan terhadap proyek strategis tersebut.
Sementara itu, sekitar 14 hektare lahan lainnya yang berada di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat memperoleh fasilitas serupa karena masih terkendala dasar hukum.
Mixnon menjelaskan, seluruh lahan seluas sekitar 74 hektare itu merupakan satu hamparan, tetapi secara administratif berada di dua kecamatan berbeda.
“Kalau 60 hektare sudah kami berikan, tentu secara logika kami juga ingin memberikan fasilitas terhadap 14 hektare itu. Tetapi pemerintah tidak boleh mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia mengatakan, lahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon telah masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, sedangkan lahan di Kecamatan Dolok Panribuan hingga kini belum ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
Karena itu, persoalan tersebut kini tengah dibahas di Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Pendapatan Daerah, untuk memperoleh kepastian regulasi.
Sekda menepis anggapan bahwa Pemkab Simalungun menghambat investasi. Menurutnya, pemerintah daerah justru berupaya mempercepat proses investasi, namun tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan dianggap kami menghambat investor. Arahan Bupati Simalungun sangat jelas, yaitu memberikan ruang seluas-luasnya kepada investor yang ingin membangun di Kabupaten Simalungun. Tetapi semua proses harus sesuai aturan,” ujarnya.
Ia memastikan, seluruh bentuk pelayanan dan perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab Simalungun akan diberikan secara maksimal demi mendukung percepatan investasi di kawasan Danau Toba.
Pemkab Simalungun berharap pemerintah pusat segera menetapkan status lahan 14 hektare tersebut sehingga proses administrasi dapat diselesaikan dan pembangunan cable car segera direalisasikan.
“Kami berharap keputusan pemerintah pusat segera terbit sehingga PT Tiga Raja Putra Persada dapat melanjutkan seluruh tahapan pembangunan. Kehadiran proyek ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan sektor pariwisata dan kesejahteraan masyarakat di kawasan Danau Toba,” pungkas Mixnon.










