Model

Model
SimalungunEkonomiNewsPeristiwa

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

×

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN –  AIRMAILNEW.COM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun melakukan peninjauan lapangan terkait rencana investasi proyek cable car (kereta gantung) di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.

Peninjauan yang berlangsung di Kecamatan Dolok Panribuan, Minggu (2/8/2026), merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3MPPE), sekaligus pembahasan permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan PT Tiga Raja Putra Persada.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, serta BPN Kabupaten Simalungun.

Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora menjelaskan, Pemkab sebelumnya telah menyetujui pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon melalui Surat Keputusan Bupati. Namun, permohonan fasilitas serupa untuk lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat dipenuhi karena harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan pembebasan BPHTB hanya dapat diterapkan pada lahan yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional sesuai regulasi. Untuk lahan 14 hektare ini, kami masih memerlukan kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Mixnon.

Ia menegaskan, Pemkab Simalungun mendukung masuknya investasi ke daerah, namun seluruh proses harus berjalan sesuai aturan guna memberikan kepastian hukum bagi investor maupun pemerintah.

Selain itu, Pemkab juga meminta PT Tiga Raja Putra Persada bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi kehutanan, memastikan seluruh lintasan dan perizinan proyek telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, mengatakan hasil survei menunjukkan lahan seluas sekitar 14 hektare tersebut berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut memang belum memenuhi ketentuan untuk memperoleh pembebasan atau penggratisan BPHTB,” jelas Teguh.

Meski demikian, Kemendagri tetap mendukung investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Menurut Teguh, pemerintah pusat akan mengkaji hasil peninjauan tersebut untuk mencari skema terbaik yang dapat mendukung investasi tanpa mengesampingkan kepentingan daerah, termasuk menjaga potensi pendapatan daerah dari sektor BPHTB sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.