PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, dengan menyasar para pengemudi truk yang melintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Sosialisasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Friska Susana SH didampingi KBO Lantas IPTU Syawaluddin Nasution SH bersama personel Sat Lantas lainnya.
AKP Friska Susana dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengemudi truk sumbu tiga ke atas terkait aturan pembatasan operasional kendaraan selama Operasi Ketupat Toba 2026.

“Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih diberlakukan mulai tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026, dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB,” jelas AKP Friska.
Ia menambahkan, apabila petugas masih menemukan kendaraan truk yang tetap beroperasi pada waktu pembatasan tersebut, maka personel akan mengarahkan kendaraan masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan oleh Polres Pematangsiantar.
Melalui sosialisasi ini, para pengemudi truk mengaku memahami isi SKB tersebut yang bertujuan untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) selama arus mudik dan balik Lebaran.
Para pengemudi juga berkomitmen untuk menyampaikan informasi pembatasan operasional tersebut kepada rekan-rekan sesama sopir truk lainnya.
Dengan langkah sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026 dapat berjalan lancar sesuai dengan motto operasi, yakni “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.”









