Model

Pematangsiantar

Korban Lansia Trauma, Terdakwa Kasus Pemaksaan Dituntut 5 Bulan Penjara

×

Korban Lansia Trauma, Terdakwa Kasus Pemaksaan Dituntut 5 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar — Airmailnew.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Roma Norenci Sagala dengan pidana penjara selama lima bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (31/3). Terdakwa didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemaksaan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang korban lanjut usia, Sondang Pangaribuan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Jaksa mengungkapkan, tindakan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan ketakutan. Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti agar dikembalikan kepada korban, yakni satu kalung yang telah terputus, satu lembar nota dari Toko Mas Permata Sinar Anugerah dengan berat perhiasan sekitar 5,68 gram senilai Rp2.600.000, serta satu helai baju berwarna hitam kombinasi putih.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta terdakwa tetap berada dalam status tahanan. Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sementara itu, perwakilan pihak rumah sakit, Nelly Boru Purba, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kasus yang menjerat terdakwa. Ia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi karena yang bersangkutan tidak pernah mengambil surat dari rumah sakit untuk keperluan persidangan.

“Baru kali ini ada kasus seperti ini. Saya sudah 16 tahun bekerja di sini. Hal ini akan kami laporkan ke pihak manajemen untuk ditindaklanjuti dan ditentukan kebijakan serta sanksinya,” ujar Nelly, Selasa (1/4/2026).

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.