PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Sejumlah karyawan Indomaret mengaku merasa tertekan dan dirugikan terkait perubahan kebijakan kerja yang disebut berdampak pada penghasilan hingga kondisi psikologis para pekerja.
Salah seorang karyawan Indomaret di kota Pematangsiantar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kepada Airmailnews, Rabu (13/05/2026), keresahan mulai muncul setelah adanya perubahan sistem kerja yang berdampak pada pengurangan pendapatan lembur.
Menurutnya, pekerjaan yang sebelumnya dihitung sebagai lembur kini hanya dianggap sebagai pengganti jam kerja biasa, sehingga pendapatan para pekerja ikut berkurang.
“Kalau sebelumnya kerja tambahan masih diganti uang lembur, sekarang dianggap pengganti jam kerja saja. Untuk jabatan paling bawah saja biasanya bisa dapat sekitar Rp240 ribu per hari. Kalau dihitung beberapa kali kerja, hampir Rp1 juta,” ujarnya.
Ia menyebut, rata-rata pekerja bisa kehilangan penghasilan sekitar Rp700 ribu akibat berkurangnya jadwal lembur. Para karyawan juga khawatir kebijakan tersebut menjadi awal penghapusan lembur secara bertahap.
“Sekarang memang disebut hanya berlaku di tanggal tertentu, seperti tanggal 14, 31, dan 1 Juni. Tapi kami takut nantinya semakin semena-mena dan lembur benar-benar dihilangkan,” katanya.
Selain soal lembur, para pekerja juga mengaku mendapat tekanan secara halus agar tetap mengikuti kebijakan perusahaan. Bentuk tekanan itu disebut tidak disampaikan dengan nada kasar, namun dinilai membuat karyawan takut terhadap nasib pekerjaan mereka.
“Pihak atasan bilang mereka tidak bisa menjamin masa depan kerja kami. Bisa saja nanti dipindahkan jauh dari rumah, dipersulit status karyawannya, atau kontraknya tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Karyawan tersebut menjelaskan, sejak awal para pekerja memang diwajibkan menandatangani kesiapan ditempatkan di mana saja sesuai kebijakan perusahaan. Namun kondisi itu disebut kerap dijadikan alasan untuk menekan pekerja agar tetap patuh.
Ia juga menyinggung persoalan barang minus atau selisih stok yang menurutnya menjadi beban tanggung jawab karyawan apabila ditemukan saat audit.
“Kalau ada barang minus, biasanya karyawan yang harus menanggung. Jadi ketika ada pekerja dari cabang lain masuk sementara ke toko, lalu muncul selisih barang, kami yang takut kena beban,” katanya lagi.
Di sisi lain, sebuah rekaman rapat internal durasi 16:41 detik yang diterima awak media memperdengarkan pernyataan seorang manajer Indomaret bernama Setiyo Budi yang membahas pendataan karyawan terkait kesediaan bekerja saat hari libur nasional.
Dalam rekaman tersebut, Setiyo menyebut terdapat 16 karyawan yang memilih tidak masuk kerja pada hari libur nasional dari total 17 personel di toko tersebut.
Ia menegaskan bahwa pendataan hanya berlaku untuk tiga hari, yakni tanggal 14, 31, dan 1 Juni, serta tidak berkaitan dengan kebijakan bulan berikutnya.
“Hari ini saya sudah bicara dengan tiga toko. Ada kesalahan persepsi karena dianggap ini terkait bulan depan. Padahal tidak ada hubungannya dengan bulan depan. Ini hanya untuk tiga hari saja,” ucapnya dalam rekaman.
Namun dalam pembicaraan itu, Setiyo juga menyinggung kemungkinan perubahan penempatan kerja bagi para karyawan.
“Saya bukan mengintimidasi atau mengancam. Tapi saya bisa membaca alurnya nanti akan seperti apa. Kalau posisinya masih aman dan dekat tempat tinggal tentu alhamdulillah. Tapi kalau rumah kalian jauh, ya harus mengikuti aturan dan penempatan yang ada,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa mutasi atau perpindahan kerja tetap bisa terjadi meski perusahaan menghargai keputusan para karyawan.
“Kalau memang tetap kukuh dengan keputusan ini, saya tetap menghargai pendapat kalian. Tetapi perubahan atau mutasi itu tetap bisa terjadi,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah karyawan terdengar mempertanyakan kebijakan penghapusan SPL atau Surat Perintah Lembur yang sebelumnya menjadi dasar tambahan penghasilan mereka saat bekerja di hari libur nasional.
Menanggapi hal itu, Setiyo menyebut penerapan SPL bergantung pada kebutuhan perusahaan.
“SPL atau surat perintah lembur itu bisa diterapkan atau tidak, tergantung kebutuhan perusahaan,” ujarnya.
Selain rekaman rapat internal, awak media juga menerima sejumlah materi yang beredar di kalangan karyawan terkait dugaan pelanggaran aturan lembur pada hari libur nasional.
Dalam materi tersebut disebutkan bahwa aturan kerja lembur di hari raya resmi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Indomarco Prismatama. Disebutkan pekerja yang masuk saat hari libur resmi wajib mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi itu juga menyinggung dugaan adanya instruksi “off ganti” yang dinilai pekerja bertentangan dengan aturan lembur perusahaan maupun ketentuan ketenagakerjaan nasional.
Selain itu, dalam narasi yang beredar, sejumlah pekerja mengaitkan kebijakan tersebut dengan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional 2026 yang menetapkan hari-hari besar keagamaan dan nasional sebagai momentum ibadah serta penghormatan terhadap nilai kebangsaan.
Para pekerja menilai hilangnya hak lembur pada hari-hari tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap karyawan yang tetap bekerja saat hari libur nasional.
Terkait persoalan ini, awak media Airmailnews juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Area Manager Indomaret, Setiyo Budi, melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/05/2026) siang, terkait berbagai tudingan yang disampaikan para karyawan dalam berita ini.
Namun hingga berita ini diterbitkan dan naik ke meja redaksi, pesan konfirmasi yang dikirim diketahui telah berstatus centang dua, tetapi belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Airmailnews tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen Indomaret apabila ingin memberikan klarifikasi lanjutan terkait pemberitaan ini.









