Model

Model
SimalungunKriminalNasional

Kapolres Simalungun Rilis Kinerja Kwartal I 2026: 74 Kasus Narkoba Diungkap, 91 Tersangka Diamankan

×

Kapolres Simalungun Rilis Kinerja Kwartal I 2026: 74 Kasus Narkoba Diungkap, 91 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, memaparkan capaian kinerja pemberantasan narkoba melalui press release Kwartal I tahun 2026 yang berlangsung di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, sepanjang periode Januari hingga April 2026, pihaknya berhasil mengungkap 74 kasus tindak pidana narkotika dengan total 91 tersangka.

“Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2025, yang mencatat 54 kasus dengan 78 tersangka,” ujar Kapolres.

Selain itu, penyelesaian perkara juga menunjukkan peningkatan signifikan, dari 26 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 56 kasus di tahun 2026, yang mencerminkan peningkatan kualitas penanganan perkara.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa penyampaian capaian ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus terbuka kepada publik terkait kinerja pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran, dengan kontribusi terbesar dari Sat Res Narkoba sebanyak 47 kasus. Sementara itu, sejumlah Polsek turut berperan, di antaranya Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing enam kasus, Polsek Bosar Maligas empat kasus, serta beberapa Polsek lainnya.

Dari sisi barang bukti, terjadi penurunan signifikan, di antaranya sabu dari 374,97 gram menjadi 192,66 gram, ganja turun 84,58 persen, dan biji ganja menurun hingga nol gram. Penurunan ini dinilai sebagai indikator terganggunya jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengumumkan pengungkapan kasus terbaru yang belum termasuk dalam data Kwartal I. Pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan tiga tersangka di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA (56), BAS (40), dan P (40). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 10,67 gram, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara. Petugas telah melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.

Kapolres Simalungun menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lainnya.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba secara tegas dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.