SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang bandar sabu berinisial ANP (38), warga Huta I Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB setelah sempat melarikan diri ke area perladangan.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Bosar Maligas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkotika di wilayah Nagori Pagar Bosi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tim kemudian melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa jam, sekitar pukul 20.30 WIB petugas mendatangi salah satu rumah warga yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Namun saat petugas tiba di lokasi, seorang pria yang berada di rumah tersebut langsung melarikan diri menuju area perladangan sambil membuang sesuatu. Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pria tersebut di area ladang.
Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial ANP. Dari lokasi pelarian pelaku, petugas juga menemukan barang yang sebelumnya dibuang pelaku, yakni satu buah bong yang terbuat dari botol plastik dan satu kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas memanggil Sekretaris Desa setempat, Hendro, untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,29 gram, satu plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dua sekop yang terbuat dari pipet plastik, dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Nokia, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Saat diinterogasi, ANP mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Sabar yang disebut merupakan warga Sidomukti, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna pengembangan kasus.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Siapapun yang terlibat, baik pengguna, pengedar maupun bandar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengapresiasi kinerja Polsek Bosar Maligas yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan keseriusan jajaran Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.









