SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Pelarian Rendi Syahputra alias Kedi, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Pria 40 tahun itu ditangkap personel Polsek Gunung Malela pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya diduga mencuri sepeda motor dan ponsel milik warga Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban Muhammad Sugito dengan nomor LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 30 Juli 2026.
Pencurian terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Saat kejadian, sepeda motor Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam yang diparkir di dalam dapur serta ponsel Vivo Y02 warna biru milik korban hilang. Korban juga mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.
“Menurut keterangan sejumlah saksi, mereka sempat melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang yang tidak dikenal,” ujar AKP Hengky, Senin (24/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, SH, bersama tim opsnal dan penyidik melakukan olah TKP serta penyelidikan hingga identitas pelaku diketahui.
Pelaku kemudian diburu hingga ke Aceh dan berhasil diamankan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Mega Pro BK 6745 TX dan satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan,” kata Kapolsek.
Rendi Syahputra alias Kedi dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan guna mencegah aksi curanmor maupun tindak pidana lainnya.










