Model

Model
SimalungunKriminalPeristiwa

Gerak Cepat Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Korban Rugi Rp20 Juta

×

Gerak Cepat Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Korban Rugi Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM

Jajaran Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dua pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran intensif selama lebih dari satu bulan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Tim Opsnal Polsek Bandar Huluan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Verry Purba, Kamis (7/5/2026).

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Doli Pati Alvari Simangunsong (20), warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, dan Agus Hermansyah (39), warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kedua pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata IPTU Patar.

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban Syahrial Simangunsong (52), warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan.

Peristiwa diketahui saat istri korban, Sumarni (50), bangun pagi dan mendapati sepeda motor Honda BK 3656 TBN yang diparkir di ruang tamu rumah sudah hilang. Korban kemudian memeriksa pintu rumah dan menemukan kondisi pengunci pintu sudah terbuka.

Korban sempat mencari sepeda motor miliknya di sekitar kampung, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan informasi untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pertama, Doli Pati Alvari Simangunsong, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.20 WIB, polisi kembali mengamankan pelaku kedua, Agus Hermansyah, di kediamannya di Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

“Polres Simalungun dan jajaran akan terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.