Model

Model
PematangsiantarKriminal

Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram, Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Pria di Hotel Sikhar

×

Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram, Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Pria di Hotel Sikhar

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 4,43 gram dengan menangkap seorang pria berinisial BRRS (30) di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (21/6/2026) dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan BRRS di depan kamar nomor 88 Hotel Sikhar. Saat dilakukan penggeledahan di kamar yang disewanya, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,43 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp320 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di Medan dan kini masih dalam penyelidikan.

Saat ini BRRS telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.