Model

Model
EkonomiKesehatanNasionalPematangsiantarPendidikan

DUA MOBIL BERLOGO MEREK TEMBAKAU BUKA KARNAVAL HUT KE-155 SIANTAR, PICU SOROTAN TERKAIT ATURAN KTR 2025

×

DUA MOBIL BERLOGO MEREK TEMBAKAU BUKA KARNAVAL HUT KE-155 SIANTAR, PICU SOROTAN TERKAIT ATURAN KTR 2025

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematangsiantar yang berlangsung meriah pada Jumat (24/04/2026) justru memunculkan sorotan publik. Kemunculan atribut merek yang berkaitan dengan produk tembakau di barisan terdepan karnaval dinilai beririsan dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, barisan pembuka karnaval diisi oleh rombongan PT STTC yang menampilkan dua mobil hias berkonsep kapal. Pada badan kendaraan terlihat jelas tulisan “Marcopolo” dan “Union”, yang diketahui sebagai merek yang berkaitan dengan produk tembakau.

Posisi rombongan di barisan terdepan, ditambah ukuran visual yang dominan dan mencolok, memicu perhatian masyarakat serta menimbulkan pertanyaan terkait batasan promosi di ruang publik.Sorotan semakin menguat setelah dalam rangkaian acara, pembawa acara turut menyebut kehadiran pimpinan perusahaan tersebut sebagai bagian dari tamu undangan resmi.

Temuan ini diperkuat dengan dokumen resmi kegiatan yang menunjukkan bahwa karnaval merupakan bagian dari agenda resmi pemerintah daerah. Dalam surat undangan tertanggal 20 April 2026 serta rundown kegiatan, seluruh rangkaian acara—termasuk urutan peserta—telah disusun secara sistematis dan berada dalam kendali panitia.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa keikutsertaan rombongan dengan atribut bermuatan merek tembakau telah melalui proses perencanaan dalam rangkaian kegiatan resmi.Situasi ini menjadi perhatian karena bersinggungan dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam regulasi tersebut, terdapat larangan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan promosi produk tembakau di kawasan tertentu.

Namun demikian, implementasi aturan tersebut di lapangan masih membuka ruang interpretasi, khususnya terkait batasan antara partisipasi kegiatan dan bentuk promosi di ruang publik.

Sejumlah warga yang hadir mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut.

“Kalau memang ada larangan promosi, seharusnya berlaku untuk semua, apalagi di acara resmi pemerintah,” ujar salah seorang pengunjung.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pariwisata Hamzah Fansuri Damanik Kota Pematangsiantar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Hasudungan Hutajulu belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah disampaikan.Belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah memunculkan tanda tanya publik, terutama terkait mekanisme seleksi peserta, penempatan barisan pembuka, serta pengawasan terhadap atribut yang ditampilkan dalam kegiatan.

Peristiwa ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menguji komitmen penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok di ruang publik, khususnya dalam kegiatan resmi yang melibatkan masyarakat luas.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.