Model

Model
SimalungunKriminalPeristiwa

Dramatis! Kejar Pengedar Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit

×

Dramatis! Kejar Pengedar Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas berlangsung dramatis. Seorang anggota kepolisian terluka akibat tertusuk duri sawit saat mengejar seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Nagori Sei Torop.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan warga,” ujar IPTU Sonni.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, SH bersama personel Januari Pangaribuan, Halomoan Sinaga, dan Alex Sijabat untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendatangi rumah seorang perempuan berinisial MS (46), warga Huta I Nagori Sei Torop, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Saat petugas tiba, perempuan tersebut terlihat berada di depan rumah dan langsung hendak diamankan.

Namun, proses penangkapan berlangsung dramatis. Terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.

“Dalam pengejaran tersebut, salah seorang anggota mengalami luka pada kaki akibat tertusuk duri sawit saat berupaya menangkap pelaku,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

Meski sempat berusaha kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, sembilan klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,90 gram, serta lima klip plastik kosong.

Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengakui barang haram itu merupakan miliknya dan mengaku telah menjual narkotika di wilayah tersebut.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa suami terduga pelaku saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Pematangsiantar dalam perkara narkotika.

Selain itu, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar, yang dikenalnya saat sama-sama membesuk suami mereka di Lapas Pematangsiantar.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan pemasok narkotika.

IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.