SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bersama Polsek Purba menangani kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia. Terduga pelaku, yang merupakan suami korban, telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026) malam, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purba.
“Polres Simalungun melalui Sat Reskrim bersama Polsek Purba langsung melakukan penanganan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Korban diketahui bernama Norma Juita Tinambunan. Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Erikson Simanjuntak. Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan warga dan dibawa ke Puskesmas Tigarunggu sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar karena kondisinya kritis. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Purba mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan awal, serta mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, penyidikan diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Personel telah bekerja sesuai prosedur untuk mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyidikan secara objektif,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu buah martil yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu. Terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Wisnugraha menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan penyebab pasti peristiwa tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan dalam kondisi apa pun.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” pungkasnya.










