Model

Model
PematangsiantarKriminalNewsPeristiwa

Dicekik dan Kepala Dibenturkan ke Pintu Angkot, Mahasiswi Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

×

Dicekik dan Kepala Dibenturkan ke Pintu Angkot, Mahasiswi Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Seorang mahasiswi bernama Gesika Lamtama Situmorang (22) berharap Polres Pematangsiantar segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya. Hingga kini, laporan yang dibuat korban sejak 11 Mei 2026 masih berproses di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Harapan itu disampaikan Gesika saat ditemui wartawan di depan Kantor Unit PPA Polres Pematangsiantar, Kamis (23/07/2026).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/273/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Melanton Siregar, tepatnya di seberang Bengkel Kembar Motor, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Gesika menuturkan, saat itu dirinya bersama ibu, abang, adik, dan dua keponakannya berangkat dari Huta Bayu menggunakan angkot menuju RSUD dr. Djasamen Saragih untuk membawa salah seorang keponakannya untuk pemeriksaan ada kecurigaan kepada anak abang saya atas dugaan pelecehan.

Namun, ketika melintas di lokasi kejadian, angkot yang mereka tumpangi tiba-tiba dihentikan oleh sebuah mobil.

“Beberapa menit kemudian datang istri abang saya bernama Masri bersama Miduk Pasaribu. Mereka menuduh kami maling dan pencuri anak sambil memaki-maki kami,” ujar Gesika.

Menurut pengakuannya, kedua orang tersebut kemudian berusaha mengambil paksa dua anak yang berada di dalam angkot. Saat dirinya mencoba menghalangi tindakan tersebut, ia mengaku menjadi korban penganiayaan.

“Saya didorong, dicekik menggunakan kedua tangan, lalu kepala saya dibenturkan ke pintu angkot Siantar Bus,” ungkapnya.

Dalam laporan polisi, korban melaporkan Miduk Pasaribu atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban juga telah memberikan keterangan kepada penyidik dengan dua orang saksi.

Gesika mengaku peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam karena baru pertama kali dirinya mengalami tindakan kekerasan.

“Baru pertama kali saya mengalami kekerasan seperti itu. Kami sangat tidak terima atas perlakuan pelaku,” katanya.

Ia pun berharap penyidik segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.

“Kami memohon kepada Polres Pematangsiantar agar pelaku segera ditangkap karena telah melakukan penyiksaan terhadap saya,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar IPDA Darwin Siregar menjelaskan bahwa laporan korban yang diterima pada 11 Mei 2026 hingga kini terus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.Menurut Darwin, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, para saksi, maupun terduga pelaku. Selain itu, sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum korban, juga telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Perkara ini tidak berhenti. Setelah seluruh pemeriksaan dan alat bukti dinilai cukup, kami melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Terduga pelaku juga telah kami periksa dan dimintai keterangan,” ujar IPDA Darwin.

Ia menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan dari pihak terlapor.

Dengan demikian, proses penyidikan masih terus berjalan dan kepolisian memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan status hukum dalam perkara tersebut.

AIRMAILNEW.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.