Model

PematangsiantarKriminalPeristiwa

Biadab! Mobil Dipinjam, Malah Digadaikan—Pelaku Diciduk Polisi

×

Biadab! Mobil Dipinjam, Malah Digadaikan—Pelaku Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar — Airmailnew.com

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang pria berinisial ARP (25), warga Parmahanan, Kelurahan Pematang Sidamanik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH., menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Jumat dini hari (10/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Medan, Simpang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban berinisial RS (56) di Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, dengan tujuan meminjam mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna silver tahun 2017.

Setelah terjadi kesepakatan, mobil tersebut dipinjam selama dua hari dan dijanjikan akan dikembalikan pada Rabu (8/4/2026). Saat itu, kendaraan sempat berada di tangan saksi LS, sehingga korban bersama pelaku mengambil mobil tersebut di Jalan Sisingamangaraja, dekat kantor Bea Cukai, Kecamatan Siantar Utara.

Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, korban menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku di rumahnya. Namun, setelah dua hari berlalu, korban mendapat informasi dari seseorang yang mengaku teman pelaku bahwa mobil tersebut telah dibawa ke Kota Medan.

Pada Jumat dini hari (10/4/2026), pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di wilayah Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat pengakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH., bersama tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumah korban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan. Ia juga menyebut kendaraan tersebut telah digadaikan melalui perantara temannya kepada pihak lain, namun tidak mengetahui secara pasti nilai gadai yang disepakati.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut, sementara keberadaan kendaraan masih dalam pencarian.

“Tersangka ARP telah ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar AKP Martua Manik. (***)