Model

Model
Pematangsiantar

Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas, Polres Pematangsiantar Gelar KRYD

×

Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas, Polres Pematangsiantar Gelar KRYD

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta gangguan kamtibmas lainnya, Polres Pematangsiantar bersama Polsek jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, Sabtu (20/6/2026) malam.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan dipimpin Kabag Ops Polres Pematangsiantar KOMPOL Ilham Harahap, S.H., M.H selaku koordinator, didampingi para perwira pengendali dari Sat Samapta dan personel terkait.

PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, kegiatan KRYD dibagi menjadi tiga tim dengan sasaran utama penindakan dan pencegahan gangguan kamtibmas seperti geng motor, balap liar, penggunaan knalpot blong, serta potensi tawuran di wilayah Kota Pematangsiantar.

Selain itu, personel juga melakukan patroli mobile dan pengawasan di titik-titik rawan tindak pidana 3C.

Adapun rute patroli meliputi sejumlah lokasi strategis, di antaranya Jalan Merdeka depan Kantor BRI Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, serta Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.

Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas patroli menemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan langsung dilakukan penindakan serta diberikan imbauan agar tertib dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 04.00 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi di depan Mapolres Pematangsiantar. Selanjutnya, personel tetap disiagakan (standby) di Mapolres maupun titik-titik rawan gangguan kamtibmas.

PS Kasi Humas menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti geng motor, perjudian, balap liar, knalpot blong, dan tawuran di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.