Model

PematangsiantarKriminalNasionalPeristiwa

Aksi Pencurian Kabel Tower Telkomsel Digagalkan di Pematangsiantar, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Lainnya Buron

×

Aksi Pencurian Kabel Tower Telkomsel Digagalkan di Pematangsiantar, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Lainnya Buron

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Airmailnew.com

Upaya pencurian kabel tower milik Telkomsel di Kota Pematangsiantar berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 22.50 WIB di areal tower Telkomsel, Simpang Dua Jalan Seribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, dalam laporannya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Telkomsel Medan terkait bunyi alarm di lokasi tower. Menindaklanjuti laporan tersebut, pelapor bersama saksi langsung menuju lokasi.

“Setibanya di lokasi, pelaku diketahui sudah berada di atas tower dan diduga hendak melakukan pencurian kabel,” ungkap Kapolsek.

Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Ganda Rezeki Sinaga, SH kemudian melakukan pengecekan dan pengamanan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pagar kawat duri dalam kondisi terpotong serta kabel bagian bawah sudah terkelupas, diduga akibat perbuatan pelaku.

Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial MWH (18), warga Kota Pematangsiantar, yang tertangkap tangan di lokasi. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama dua rekannya, yakni Paris Lesmana dan Muhammad Olis Riski, yang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Pisau cutter
  • Tang pemotong kawat bergagang warna oranye
  • Kunci pas ukuran 12 dan 13

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Siantar Marihat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat tertanggal 28 Maret 2026, dengan sangkaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menyasar fasilitas vital.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, khususnya terhadap objek vital seperti jaringan telekomunikasi,” tegasnya.