Model

Peristiwa

Disuruh Ambil Air Malah Bawa Pisau, Drama Bapak dan Anak di Pasar Horas Berakhir Damai

×

Disuruh Ambil Air Malah Bawa Pisau, Drama Bapak dan Anak di Pasar Horas Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Airmailnew.com

Polres Pematangsiantar bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait dugaan salah paham antara bapak dan anak yang terjadi di kawasan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (5/3/2026).

Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan oleh personel piket SPKT Polres Pematangsiantar yang dipimpin Perwira Pengawas (Pamapta I) IPDA Hezron Alfrian Simarmata, S.Tr.I.K, bersama Kapospol Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Plt Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu seorang warga berinisial IS (53), yang tinggal di Kelurahan Simaritoa, Kecamatan Siantar Barat, menyuruh anaknya FR (19) untuk mengambil air dan mengantarkannya ke tempat jualan ibunya yang berinisial AS di Gedung 3 Pasar Horas.

Namun, FR diduga tidak terima dengan perintah tersebut. Ia kemudian mendatangi ibunya dan menceritakan kejadian itu. Tak lama kemudian, AS menelepon IS dan memberitahukan bahwa FR dalam keadaan marah sambil membawa pisau potong ayam menuju kedai milik IS.

Mendapat informasi tersebut, IS langsung melaporkannya ke Pos Polisi Pasar Horas. Menanggapi laporan itu, Kapospol Pasar Horas bersama personel piket SPKT Polres Pematangsiantar yang dipimpin IPDA Hezron Alfrian Simarmata segera bergerak ke lokasi dan mengamankan FR untuk dibawa ke Pos Polisi Pasar Horas.

Selanjutnya petugas melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan konseling dan pembinaan kepada IS dan FR. Setelah dimediasi, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak, yakni bapak dan anak, telah sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujar IPTU Agustina.

Dengan adanya mediasi dari pihak kepolisian, persoalan keluarga tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa berlanjut ke proses hukum.