Model

Model
PematangsiantarKriminalNewsPeristiwaRubrik

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Pematangsiantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

×

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Pematangsiantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 gram.

Tersangka berinisial RSP (33) ditangkap di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RSP saat berada di pinggir jalan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata AKP Irwanta.

Kepada penyidik, RSP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena nomor kontaknya sudah tidak aktif.

«”Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Irwanta.»

Saat ini, RSP resmi ditahan dan diproses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok sabu ke wilayah Pematangsiantar sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.