SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Operasi senyap Sat Narkoba Polres Simalungun membuahkan hasil. Seorang pria berinisial K (45) diringkus saat penggerebekan di sebuah kamar kos kawasan Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/2/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Namun, temuan barang bukti menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dari tas sandang warna krem milik pelaku, petugas menyita 54 plastik klip sabu siap edar dengan berat brutto 10,77 gram.
Rinciannya, 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, kaca pirex, alat hisap dari botol plastik, buku catatan transaksi, serta satu unit handphone Realme warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi jual beli narkoba.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 14.30 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar,” ujar AKP Verry Purba.
Penggerebekan dilakukan setelah personel menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan kos. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku berada di dalam kamar sambil menunggu calon pembeli.
Momentum tersebut langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku K mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Prima”, warga Medan.
“Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk mengembangkan jaringan di atasnya. Tim masih melakukan pengembangan,” tegas AKP Verry Purba.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun menegaskan komitmennya mendukung instruksi Kapolri dalam perang total melawan narkoba, sejalan dengan penekanan pada Rapim Polda Sumut 2026.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada peredaran narkoba di wilayah Simalungun, kami akan terus bergerak,” tegasnya.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 yang dapat diakses gratis tanpa pulsa.









