Model

Model
PematangsiantarKriminalNewsPeristiwa

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

×

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria beserta barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A (39), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan H (44), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 paket sabu seberat bruto 100,56 gram, 1 bungkus ganja seberat bruto 71,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram. Turut diamankan tiga unit telepon genggam, tas sandang, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas, dan satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan para tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.U.T. yang berdomisili di Tanjungbalai. Polisi telah melakukan pengembangan, namun pemasok tersebut belum berhasil ditemukan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyidik masih terus mendalami jaringan pemasok dan peredaran narkotika tersebut.