PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Vanessa Anggreini Marpaung dan sempat viral di media sosial terus bergulir. Satreskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan suami korban sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar IPDA Darwin Siregar kepada awak media di depan Kantor Unit PPA Polres Pematangsiantar, Kamis (23/7/2026).
“Perlu kami informasikan kepada rekan-rekan wartawan bahwa perkembangan penanganan kasus dugaan KDRT yang sempat viral tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dan telah melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Darwin.
Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice atau mediasi, hal tersebut merupakan hak korban sebagai pelapor. Namun dari sisi kepolisian, kami tetap memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
IPDA Darwin juga membenarkan bahwa tersangka telah ditahan. Namun, demi kepentingan penyidikan, identitas lengkap tersangka belum dapat dipublikasikan dan hanya disampaikan melalui inisial T.
Sebagai bukti awal penanganan perkara, korban sebelumnya telah membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/430/VII/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Juli 2026. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan oleh penyidik Unit PPA hingga akhirnya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Advokat Johanes A.F. Silaen, S.H., bersama Advokat Briliant Romual Togatorop, S.H., didampingi orang tua Vanessa beserta Jono, mengapresiasi langkah cepat penyidik Unit PPA dalam menangani perkara tersebut.
“Kami baru saja selesai mendampingi klien kami dalam pemeriksaan lanjutan. Saat ini perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan. Kami mengapresiasi kinerja Polres Pematangsiantar, khususnya Satreskrim Unit PPA, yang telah bekerja secara profesional dan responsif,” ujar Johanes.
Pihaknya juga meminta penyidik agar melakukan tes urine terhadap tersangka karena diduga memiliki perilaku emosional yang tidak wajar setiap kali terjadi perselisihan di dalam rumah tangga.
“Keluarga korban meminta agar tersangka dilakukan tes urine karena ada indikasi perilaku yang perlu didalami. Emosinya sangat tinggi setiap kali terjadi pertengkaran di rumah,” ungkapnya.
Selain itu, Johanes menegaskan bahwa korban bersama keluarganya menolak segala bentuk upaya perdamaian karena kekerasan yang dialami dinilai sudah sangat serius dan meninggalkan trauma mendalam.
“Korban mengalami trauma dan gangguan psikis. Oleh karena itu, korban bersama keluarga memutuskan menolak segala bentuk upaya perdamaian. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Vanessa Anggreini Marpaung menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan sejak kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya sampai sejauh ini. Harapan saya semoga proses hukum ini segera selesai dan memberikan keadilan,” ujar Vanessa.
Ia mengaku penderitaan yang dialaminya tidak akan pernah dapat tergantikan dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Rasa sakit yang selama ini saya alami tidak akan pernah terbayarkan. Saya berharap dia dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.










