Model

Model
SimalungunEkonomi

Dinas Pertanian Simalungun Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai Permentan Nomor 15 Tahun 2025

×

Dinas Pertanian Simalungun Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai Permentan Nomor 15 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian memastikan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 guna mendukung peningkatan produksi pertanian dan program ketahanan pangan nasional.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, mengatakan petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala, dapat berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori atau kecamatan masing-masing,” ujar Jenri di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada prinsip 7 Tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran. Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar di e-RDKK dengan luas lahan maksimal dua hektare.

Jenri juga menegaskan, jenis dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1359 Tahun 2025, sehingga tidak ada perbedaan harga di seluruh wilayah.

“Seluruh distributor dan Kios Pengecer Lengkap (KPL) wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Untuk meningkatkan transparansi, penyaluran pupuk kini menggunakan platform digital i-Pubers yang terintegrasi dengan Kementerian Pertanian. Sistem ini memungkinkan seluruh proses distribusi tercatat dan diawasi secara real time.

Selain itu, pengawasan di lapangan juga diperkuat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan. Seluruh transaksi pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers guna mencegah penimbunan maupun penjualan di atas harga yang telah ditetapkan.