PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus berbeda dalam sehari. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial SR (35), warga Jalan Bahkapul Kiri Lorong 9, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara. Dari tangan tersangka ditemukan 13 butir pil ekstasi merek Minion warna kuning dengan berat bruto 4,48 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan pemasok tersebut belum berhasil diketahui.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, personel Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran sabu di pinggir Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni FZ (35), warga Jalan Spor, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan EG (39), warga Jalan Patuan Anggi Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda CBR warna hitam. Dari penggeledahan terhadap FZ, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 6,69 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan tas sandang. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp2.215.000, dua kaca pirex, satu pucuk airsoft gun, satu bungkus peluru airsoft gun, serta empat tabung gas airsoft gun.
Sementara dari EG, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Itel yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Kepada penyidik, FZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang disebut berdomisili di Tebing Tinggi. Namun upaya pengembangan juga belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga kasus ini dapat berhasil diungkap,” pungkas AKP Irwanta.










