Model

PeristiwaKriminalUncategorized

Dua Tersangka Telah Ditetapkan Sejak Februari 2026, Namun Belum Ditangkap, Ini Temuan Dokumen Resmi di Polrestabes Medan

×

Dua Tersangka Telah Ditetapkan Sejak Februari 2026, Namun Belum Ditangkap, Ini Temuan Dokumen Resmi di Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Medan – AIRMAILNEW.COM

Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Polrestabes Medan menjadi sorotan setelah dua orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026 belum juga diamankan.

Sejumlah dokumen resmi kepolisian yang diperoleh menunjukkan bahwa proses hukum perkara tersebut telah berjalan hingga tahap penyidikan lanjutan, bahkan telah memasuki fase penetapan tersangka.

Berdasarkan dokumen Pro Justitia tertanggal 23 Februari 2026, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang berinisial RH dan SR sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam:

Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/181/II/RES.1.11/2026

Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/180/II/RES.1.11/2026

Dokumen tersebut juga telah ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sebagai bagian dari mekanisme koordinasi penanganan perkara pidana.

Disangkakan Penipuan dan Penggelapan

Dalam dokumen yang sama, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 378 KUHP

Pasal 372 KUHP

Perkara ini bermula dari laporan polisi: LP/B/90/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Armina Sibarani, tertanggal 22 Januari 2025.Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 20 Januari 2025 di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Proses Hukum Berjalan, Eksekusi Belum Terlaksana

Rangkaian dokumen menunjukkan bahwa penyidik telah melalui tahapan: penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, penetapan tersangka, hingga penerbitan surat perintah penangkapan pada April 2026.

Namun hingga awal Mei 2026, kedua tersangka belum juga diamankan.

Kondisi ini menimbulkan perhatian, mengingat secara administratif proses penegakan hukum telah memasuki tahap lanjutan.

Temuan Lapangan dan Keterangan Polisi

Hasil penelusuran di lapangan menyebutkan bahwa salah satu tersangka diduga masih berada di kediamannya di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian memberikan keterangan terbatas.

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, menyatakan akan melakukan koordinasi internal.

“Nanti saya komunikasikan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Aipda T.P. Silaban, menyebutkan bahwa proses penangkapan telah diserahkan kepada tim operasional.

“Sudah diserahkan ke Tekab,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penangkapan tersebut.

Sorotan pada Tahap Eksekusi Penegakan Hukum

Dalam praktik penegakan hukum, penerbitan surat perintah penangkapan umumnya diikuti dengan langkah konkret untuk menghadirkan tersangka dalam proses penyidikan.

Namun dalam kasus ini, jeda waktu antara penerbitan dokumen dan belum dilaksanakannya penangkapan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Situasi ini juga menempatkan aspek transparansi dan akuntabilitas sebagai perhatian penting dalam penanganan perkara.

Publik Menanti Kepastian

Dengan seluruh tahapan administratif yang telah berjalan, publik kini menunggu kejelasan terkait proses eksekusi hukum terhadap para tersangka.

Kepastian tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada aspek prosedural, tetapi juga terlaksana secara menyeluruh, profesional, dan berkeadilan. (Tim)