Model

SimalungunKriminalPeristiwa

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela: 5 Hari Ungkap Curanmor, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

×

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela: 5 Hari Ungkap Curanmor, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali membuahkan hasil. Dalam waktu hanya lima hari, kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di garasi rumah warga berhasil diungkap. Pelaku berinisial Sutedi (26), yang ternyata masih satu lingkungan dengan korban, diringkus pada Senin (4/5/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/99/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 29 April 2026. Korban, Juliati (41), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 05.20 WIB. Saat hendak mengisi bahan bakar, korban mendapati pintu besi garasi dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.

“Tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Bukit Maraja,” ujar AKP Hengky.

Ironisnya, pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Sutedi, warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, ditangkap saat berada di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit.

Tak berhenti di situ, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor korban di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian.

AKP Verry Purba kembali mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kriminal. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.

Pematangsiantar

Pematangsiantar – Airmailnew.com Dalam upaya menjaga keamanan dan…