Model

Berita DaerahEkonomiNasionalPematangsiantarPeristiwaTeknologi

Investigasi Lanjutan 2: Siapa Bertanggung Jawab di Balik Harga Minyak Subsidi Rp22 Ribu di Siantar?

×

Investigasi Lanjutan 2: Siapa Bertanggung Jawab di Balik Harga Minyak Subsidi Rp22 Ribu di Siantar?

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Lonjakan harga minyak goreng jenis Minyakita hingga mencapai Rp22.000 per liter di Kota Pematangsiantar memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran Airmailnew, persoalan ini tidak berdiri pada satu titik, melainkan melibatkan sejumlah mata rantai distribusi yang saling berkaitan, mulai dari pemasok hingga pengawasan di tingkat daerah.

Distributor Jadi Titik Kritis

Di tingkat awal distribusi, harga minyak goreng diketahui berada di kisaran Rp14.500 per liter. Namun, ketika sampai ke pasar, harga mengalami lonjakan signifikan dan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.Perbedaan harga tersebut mengindikasikan adanya potensi persoalan dalam rantai distribusi. Jika kenaikan telah terjadi sebelum barang diterima pedagang, maka jalur distribusi menjadi titik yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pedagang Mengikuti Harga Pasokan

Sejumlah pedagang di pasar tradisional menyatakan bahwa harga jual yang mereka tetapkan mengikuti harga dari pemasok.

“Barang kami ambil sudah dalam kondisi mahal, sehingga kami menyesuaikan harga jual,” ujar salah seorang pedagang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pedagang berada pada posisi akhir dalam rantai distribusi dengan keterbatasan dalam menentukan harga.

Pengawasan Dipertanyakan

Di sisi lain, pengawasan dari instansi terkait menjadi perhatian. Meskipun koordinasi disebut telah dilakukan, lonjakan harga yang tetap terjadi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian di lapangan.Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Rabu (22/04/2026) Herbet Aruan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar dalam waktu dekat.

“Sidak akan segera dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Penegakan Hukum Menunggu Laporan

Saat dikonfirmasi, Selasa (21/04/2026) Kanit Ekonomi IPDA Martua Rajagukguk belum memberikan penjelasan rinci terkait lonjakan harga minyak goreng. Jawaban yang disampaikan lebih menekankan prosedur dan koordinasi, serta mengarahkan konfirmasi ke petugas lain, tanpa kejelasan langkah penanganan di lapangan.

Selanjutnya Opsnal Ekonomi Tua Saragih menyampaikan bahwa tindakan terhadap dugaan pelanggaran distribusi maupun harga masih bergantung pada laporan masyarakat atau pengaduan (Dumas) yang disertai bukti.

Tanpa adanya laporan resmi, proses hukum belum dapat dilakukan, meskipun harga di lapangan telah melampaui HET, Rabu (22/04/2026)

Potensi Pelanggaran Aturan

Dalam ketentuan hukum, praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga yang wajar.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penetapan resmi terkait adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Tanggung Jawab dalam Rantai Distribusi

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tanggung jawab atas kondisi ini tidak berada pada satu pihak, melainkan tersebar pada beberapa peran, antara lain distributor sebagai pemasok awal, pemerintah daerah dalam fungsi pengawasan, aparat penegak hukum dalam penindakan, serta pedagang sebagai penjual akhir kepada konsumen.

Perlu Transparansi dan Langkah Konkret

Hingga kini, belum dapat dipastikan secara resmi titik utama permasalahan. Namun, dua hal yang menjadi sorotan adalah distribusi yang diduga tidak berjalan optimal serta pengawasan yang dinilai belum mampu menekan lonjakan harga.

Tanpa transparansi dan langkah konkret dari seluruh pihak terkait, kondisi ini berpotensi terus membebani masyarakat sebagai konsumen.

Kesimpulan

Lonjakan harga minyak goreng di Pematangsiantar tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga mencerminkan adanya celah dalam sistem distribusi dan pengawasan.

Pertanyaan yang masih memerlukan jawaban adalah pada titik mana harga mulai mengalami kenaikan signifikan serta pihak mana yang memperoleh keuntungan dari selisih tersebut.