PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman yang terjadi di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (9/4/2026) siang sekitar pukul 13.13 WIB.
Respon cepat dilakukan oleh personel piket Samapta bersama Polsek Siantar Martoba setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Plt. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan dugaan pengancaman tersebut disampaikan oleh pelapor berinisial SBN.
“Setelah menerima laporan dari Call Center 110, operator langsung meneruskan informasi tersebut kepada piket Samapta dan Polsek Siantar Martoba. Personel kemudian segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung menemui pelapor guna melakukan interogasi awal untuk menggali informasi, termasuk ciri-ciri terduga pelaku.
Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna mencari petunjuk tambahan serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang diduga melihat peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memberikan pemahaman hukum kepada pelapor serta mengarahkan agar membuat laporan resmi di Mako Polsek Siantar Martoba atau Polres Pematangsiantar.
Hal ini bertujuan agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kalau mau, saya bisa bantu juga buatkan judul yang lebih “nendang” versi klik berita atau versi breaking news biar lebih menarik pembaca.









