Model

SimalungunKriminal

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Pengedar Sabu di Perdagangan, Amankan Buku Catatan Transaksi

×

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Pengedar Sabu di Perdagangan, Amankan Buku Catatan Transaksi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM

Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Berbekal laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk melalui Polda Sumut serta informasi dari pemberitaan media online, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Seorang pria berinisial Y (45), wiraswasta, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, berhasil diamankan pada Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti penting berupa buku catatan penjualan narkoba yang diduga merekam aktivitas transaksi sabu.

Keberhasilan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Ini merupakan bentuk nyata respons cepat Polri terhadap setiap laporan masyarakat. Informasi yang masuk langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan yang terukur hingga membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka Y,” ujar AKP Verry Purba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan pemberitaan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Perdagangan I. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Simalungun segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka Y sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, diduga tengah menunggu calon pembeli sabu. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan.

“Saat diamankan, tersangka berada di pinggir jalan dan diduga sedang menunggu pembeli. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas bersama Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah milik seorang berinisial AL yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat bruto 0,14 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu dari botol kaca, satu kaca pirex, uang tunai Rp5.000.000, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu buku catatan penjualan narkoba.

Menurut AKP Verry Purba, buku catatan tersebut menjadi temuan penting dalam pengembangan kasus.

“Buku catatan ini sangat penting karena berpotensi mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Perdagangan dan sekitarnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Y mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial YS, warga Tanjung Tiram, atas perintah AL. Namun saat dilakukan pengembangan, kedua terduga tersebut belum berhasil ditemukan. Nomor telepon mereka juga tidak aktif saat dihubungi.

Saat ini, tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Simalungun menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.