SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Personel Polsek Bangun Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pelaku berinisial MH (21) berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (14/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Sabtu (14/3/2026) sore menjelaskan, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.
“Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa tersebut diketahui setelah seorang pria berinisial AA (53), warga Kecamatan Gunung Maligas, melihat anaknya yang masih berusia 17 tahun pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban mengalami luka pada bagian bibir akibat benda tajam serta kehilangan dua gigi bagian depan. Saat ini korban tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Pematangsiantar.
Dari keterangan korban kepada orang tuanya, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Arjosari Huta IV Nagori Karang Rejo sekitar pukul 22.30 WIB. Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mencari informasi terkait peristiwa tersebut.
Dari keterangan warga di sekitar lokasi, diketahui bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang pria berinisial MH.
Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Bangun pada 14 Maret 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/68/III/2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H., bersama Kanit Intelkam AIPTU Ipran Saragih dan personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Gunung Maligas,” jelas AKP Verry.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku MH mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Petugas juga berupaya mencari barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Namun hingga saat ini, barang bukti tersebut belum berhasil ditemukan.
AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga didukung oleh keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel Polsek Bangun yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dari tindak kekerasan,” pungkasnya.
Saat ini tersangka MH telah diamankan di Mapolsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









