PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Personel Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mesin AC di Kantor KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah II Pematangsiantar. Seorang pelaku berinisial SHS (40) berhasil ditangkap pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu pelapor berinisial ISN (50), yang merupakan pegawai di Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar di Jalan Selendang II, Kelurahan Bane, datang bekerja seperti biasa. Ketika membuka jendela ruangan, pelapor melihat adanya genangan air di luar ruangan.
Saat hendak mengambil alat pel, pelapor melihat selang mesin AC menjulur keluar dari jendela. Merasa curiga, pelapor kemudian memeriksa ke luar dan mendapati mesin AC yang sebelumnya terpasang sudah tidak berada di tempatnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Bidang Elvina Rosinta Dewi S.Hut, M.I.L dan petugas keamanan kantor, Bona Pasius Purba. Selanjutnya mereka mengecek rekaman CCTV kantor.
Dari hasil pengecekan CCTV diketahui pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian itu, pihak kantor mengalami kerugian satu unit mesin AC merek Samsung dengan nilai sekitar Rp5 juta.
Atas kejadian tersebut, pihak kantor kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara pada 3 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Siantar Utara memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 9 Maret 2026 dini hari, petugas berhasil menangkap pelaku SHS saat berada di depan Loket Bus Sejahtera di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri mesin AC tersebut dengan menggunakan kunci ring pas ukuran 12 dan sebuah obeng, setelah masuk melalui gedung tua yang berada di samping kantor KSDA.
Namun mesin AC hasil curian itu telah dijual pelaku dengan harga Rp250.000.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana pendek warna biru merek H&M, satu kunci ring pas ukuran 12, dan satu buah obeng.
“Pelaku SHS sudah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.









