PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) melalui proses mediasi antara kedua belah pihak. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan salah satu minimarket, pada Sabtu (8/3/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan dugaan pencurian tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa itu diduga melibatkan pihak pertama berinisial MRN (25), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, terhadap pihak kedua berinisial LKP (16), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Mendapatkan informasi tersebut, personel piket Pawas yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Siantar Utara IPDA Rudi Nasution, SH bersama petugas SPKT langsung merespons cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi, dengan turut didampingi oleh pihak keluarga masing-masing.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Salah satu poin kesepakatan menyatakan bahwa pihak terkait tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.
“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai,” ujar AKP Jahrona Sinaga.









