Model

Model
PematangsiantarKriminalPeristiwa

7,27 Kilogram Ganja Digagalkan di Pematangsiantar, Polisi Bongkar Jejak Peredaran dari Jalanan hingga Rumah Kontrakan

×

7,27 Kilogram Ganja Digagalkan di Pematangsiantar, Polisi Bongkar Jejak Peredaran dari Jalanan hingga Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terungkap di Kota Pematangsiantar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran ganja setelah menangkap seorang pria berinisial PSS alias P (30), warga Jalan Asahan KM VI Gang Hosana, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka diamankan di kawasan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (20/5/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB, saat diduga sedang membawa narkotika jenis ganja.

Dari penelusuran yang dilakukan aparat kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka PSS alias P yang kemudian berhasil diamankan di Jalan Sangnaualuh,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan satu unit handphone merek Vivo warna biru dari tangan kiri tersangka, serta sebuah tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa miliknya.

Di dalam tas tersebut, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik warna putih.

Namun pengungkapan tidak berhenti di pinggir jalan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Pengakuan itu kemudian membawa polisi melakukan pengembangan ke lokasi kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika.

Didampingi ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di beberapa sudut rumah.

Di area dapur, tepatnya di bawah wastafel, polisi menemukan satu kardus coklat berisi dua plastik kresek hijau yang masing-masing berisi paket ganja dibalut lakban coklat. Selain itu, ditemukan pula satu plastik kresek merah berisi ganja, satu timbangan digital warna hitam, dan plastik pembungkus lainnya.

Sementara dari dalam kamar kontrakan, polisi kembali menemukan satu kardus coklat berisi ganja, lima gulung lakban coklat, satu timbangan warna oranye, dua pisau kater, serta satu toples plastik bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, total berat bruto ganja mencapai 7,27 kilogram.Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut ganja itu diperoleh dari seorang pria berinisial B yang disebut berada di kawasan Jalan Tulip Indah, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu sosok B yang diduga berperan sebagai pemasok utama. Namun hingga penggerebekan dilakukan, pria tersebut tidak ditemukan dan kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ganja yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai lokasi penyimpanan dan pengemasan sebelum diedarkan ke wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.

Saat ini tersangka PSS alias P telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (2) huruf a KUHP,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.