PEMATANGSIANTAR — AIRMAILNEW.COM
Sejumlah klien rehabilitasi narkoba mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik hingga perlakuan tidak manusiawi saat menjalani rehabilitasi di sebuah yayasan rehabilitasi di Jalan Rindung, Kota Pematangsiantar. Pengakuan tersebut disampaikan langsung para mantan klien kepada awak media di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Senin (18/05/2026).
Salah seorang klien berinisial E mengaku dirinya bersama sejumlah penghuni lain kabur dari lokasi rehabilitasi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB karena tidak tahan dengan perlakuan yang mereka alami selama berada di tempat tersebut.
“Kami kabur karena sudah banyak penyiksaan. Tempatnya menurut kami sudah tidak etis lagi. Kami ini korban penyalahgunaan narkoba, bukan ODGJ, tapi justru dirantai,” ungkapnya saat diwawancarai.
Ia mengaku para klien kerap mendapat perlakuan kasar, mulai dari pemukulan hingga tekanan mental. Bahkan, menurut pengakuannya, pihak yayasan disebut sering bertindak di luar batas kewajaran.
“Ada pemukulan dan intimidasi. Kami juga sering diadu domba sesama penghuni. Yang lebih parah, pembimbing di yayasan disebut sering mabuk pada malam hari,” katanya.
Tak hanya itu, E juga mengaku pernah dipaksa meminum air dari botol bekas yang membuat kondisi kesehatannya menurun hingga mengalami diare. Saat dirinya sakit dan meminta obat, permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons.
“Saya pernah meriang dan minta obat, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, ia menjalani rehabilitasi secara mandiri karena kasus narkoba dan dikenakan biaya Rp2,2 juta per bulan. Namun, ia mengaku dimasukkan ke lokasi rehabilitasi tanpa sepengetahuan istri dan keluarganya.
“Ibu saya sampai sakit karena tidak tahu keberadaan saya,” ucapnya.
E mengaku dirinya baru menjalani rehabilitasi selama 22 hari. Namun, ia menyebut ada penghuni lain yang sudah berada di tempat tersebut hingga lebih dari dua tahun.
Klien lainnya juga mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik. Salah seorang penghuni mengaku pernah dimandikan menggunakan air comberan dan ditampar.
“Saya pernah dimandikan air comberan dan mengalami kekerasan,” katanya.
Sementara penghuni lainnya mengaku pernah dipukuli oleh belasan orang dalam satu ruangan hingga mengalami luka di bagian wajah dan mimisan.
“Saya dipukuli 13 orang dalam satu ruangan. Hidung saya sampai berdarah dan tidak diobati,” ujarnya sambil menunjukkan bekas luka.
Para klien mengaku saat melarikan diri terdapat sekitar 10 orang yang berupaya kabur. Namun hanya tujuh orang yang berhasil keluar, sementara tiga lainnya gagal melarikan diri.
“Kami lari ke hutan dulu. Sekitar pukul 16.00 WIB baru berani keluar menuju Jalan Pisang Kipas sebelum akhirnya pulang menggunakan transportasi online,” ungkap mereka.
Para mantan klien berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang terkait dugaan praktik kekerasan di tempat rehabilitasi tersebut.

Dinas Sosial Akan Lakukan Pengecekan
Terkait dugaan perlakuan kasar hingga penyiksaan terhadap mantan klien rehabilitasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar Agustina Siombing menyebut persoalan itu ditangani oleh kepala bidang terkait.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, pihak kepala bidang justru meminta agar wartawan langsung menanyakan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Sosial.
Meski demikian, Dinas Sosial memastikan akan menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi besok Selasa (19/05/2026) guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Tanggapan BNN Kota Pematangsiantar
Menanggapi informasi terkait dugaan adanya klien rehabilitasi yang dirantai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar turut memberikan tanggapan resmi.
Kepala BNN Kota Pematangsiantar Mushab Aulia Arief Hasibuan S.Sos melalui Plt Kasubbag Umum menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika harus dilakukan secara manusiawi, aman, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
“Setiap bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, termasuk praktik perantaian, tidak sejalan dengan prinsip rehabilitasi,” tegas pihak BNN.
BNN Kota Pematangsiantar menyatakan akan melakukan verifikasi dan penelusuran fakta atas informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan pihak pengelola lembaga rehabilitasi yang dimaksud.
Selain itu, BNN juga mengimbau seluruh penyelenggara rehabilitasi agar tetap mematuhi standar pelayanan dengan mengedepankan pendekatan medis dan sosial yang berorientasi pada pemulihan klien.
“Kepada masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.









