SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan empat orang dalam operasi penindakan narkotika di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Senin (6/4/2026) dini hari.
Dari empat orang tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, dua orang pengguna diarahkan menjalani rehabilitasi medis, sementara satu lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Pengedar kami proses hukum. Pengguna kami arahkan rehabilitasi, dan yang tidak terbukti langsung dibebaskan. Ini bentuk penegakan hukum yang objektif,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alex Sidabutar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di sebuah gudang, polisi menemukan tiga pria yang mengaku sedang berjaga kebun sawit. Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan.
Tak lama kemudian, petugas menemukan seorang pria lain bernama Sanik Candra (46) yang tengah tertidur di lokasi dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat bruto 12,80 gram yang dikemas dalam 16 plastik klip sedang dan satu plastik klip besar.
Selain itu, turut diamankan alat hisap, kaca pirex, sendok plastik, kotak rokok, uang tunai Rp1.032.000 yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit telepon genggam.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Sisu, yang saat ini masih dalam pengembangan,” kata Alex.
Keempat orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, dua orang yakni Jhon dan Hendrianto positif menggunakan metamfetamin, sementara Andry dinyatakan negatif.
Polisi pun membebaskan Andry karena tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Adapun Jhon dan Hendrianto akan menjalani rehabilitasi medis, sedangkan Sanik Candra diproses hukum dan tengah menjalani penyidikan lebih lanjut hingga pelimpahan ke jaksa.









