SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menunjukkan respons cepat dan humanis dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan. Enam personel piket Sat Reskrim mengawal pengantaran seorang terlapor berinisial P.S.S yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem di Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB hingga selesai.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Polri dalam penegakan hukum yang tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, terutama terkait kondisi kejiwaan terlapor.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis terlapor.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Kami memastikan seluruh aspek, termasuk kondisi kejiwaan terlapor, mendapat perhatian yang tepat,” ujar AKP Verry, Sabtu (4/4/2026) sore.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, Senti br. Silalahi (petani), warga Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, diduga dianiaya oleh P.S.S yang merupakan tetangganya.
Informasi kejadian pertama kali diterima anak korban, B.S, dari saksi R.P. Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi terluka cukup serius.
Korban mengalami muntah darah, luka di bagian kening sebelah kiri, lebam pada mata kiri, serta luka di beberapa bagian tubuh. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Sidamanik sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk penanganan lebih lanjut.
“Korban mengalami luka serius dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis. Proses hukum tetap berjalan seiring penanganan korban,” jelas AKP Verry.
Laporan polisi telah teregister dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 4 April 2026. Polsek Sidamanik segera melakukan langkah awal, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga permintaan visum et repertum.
Dalam proses penanganan, diketahui bahwa terlapor memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di RSJ Medan. Terlapor juga diketahui masih menjalani rawat jalan sejak Februari 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Reskrim Polres Simalungun berkoordinasi dan mengambil langkah cepat dengan mengantar terlapor ke RSJ untuk menjalani observasi lebih lanjut.
Pengantaran dilakukan oleh tim yang dipimpin Ipda Dommes Marbun bersama Bripka Roby Pasaribu, Aipda M. Ritonga, Brigadir Jeremia F. Sirait, Briptu Azan Azhary, dan Bripda JK. Ginting.
“Terlapor telah diterima di RSJ dan akan menjalani observasi intensif. Kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, sementara proses hukum tetap berjalan,” pungkas AKP Verry.
Penanganan ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan pendekatan kemanusiaan, khususnya dalam kasus yang melibatkan kondisi kejiwaan.









