Model

PematangsiantarEkonomiKesehatan

PT SHK Mangkir dari RDP DPRD Pematangsiantar, Komisi I Jadwalkan Ulang Pertemuan

×

PT SHK Mangkir dari RDP DPRD Pematangsiantar, Komisi I Jadwalkan Ulang Pertemuan

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Airmailnew.com

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar terkait pengaduan dugaan penurunan jabatan dan pemotongan gaji secara sepihak terhadap seorang pekerja PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK), Senin (8/6/2026), berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan.

RDP yang dilaksanakan di Ruang Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I. Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, beserta jajaran, pihak pengadu, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar telah melayangkan undangan resmi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan surat undangan yang diterbitkan DPRD, rapat dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.Sejak rapat dibuka, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, serta pihak pengadu telah hadir di lokasi. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak manajemen PT SHK yang diundang secara resmi tidak terlihat menghadiri forum tersebut.

Pimpinan rapat bersama peserta kemudian memberikan toleransi waktu dengan menunggu kehadiran pihak perusahaan hingga pukul 10.00 WIB. Meski telah diberikan tambahan waktu sekitar satu jam, perwakilan PT SHK tetap tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan langsung kepada forum.

Karena ketidakhadiran pihak perusahaan, Komisi I DPRD memutuskan untuk tetap melanjutkan RDP guna mendengarkan keterangan dari pihak pengadu dan instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, pengadu, Godfrit Freddy Sianturi, memaparkan sejumlah persoalan yang dialaminya, mulai dari dugaan penurunan jabatan secara sepihak, pemotongan gaji yang berlangsung selama beberapa bulan, hingga penerapan sanksi disiplin yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Godfrit juga menjelaskan bahwa dirinya masih menjalani proses perawatan medis dan fisioterapi akibat cedera yang pernah dialaminya saat bekerja.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menerima keterangan serta dokumen pendukung yang disampaikan pengadu untuk dijadikan bahan telaah dan tindak lanjut sesuai kewenangan instansinya. Sementara itu, sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menyayangkan ketidakhadiran pihak PT SHK dalam forum resmi yang difasilitasi lembaga legislatif tersebut.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pihak agar persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan dapat dibahas secara objektif dan berimbang. Kehadiran perusahaan dinilai penting untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai tudingan yang disampaikan pengadu.

RDP yang berlangsung hingga pukul 11.35 WIB akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menjadwalkan ulang pertemuan pada Rabu, 17 Juni 2026. Penjadwalan ulang tersebut dilakukan guna memberikan kesempatan kepada pihak PT SHK untuk hadir dan menyampaikan klarifikasi secara langsung terkait pengaduan yang disampaikan pekerja.

Hingga rapat ditutup, pihak PT SHK belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam RDP tersebut. (Tim)

Pematangsiantar

Pematangsiantar – Airmailnew.com Dalam upaya menjaga keamanan dan…